×
Komitmen & Responsibilitas

Good Corporate Governance

Dalam menjalankan bisnis dan operasi migas, kami menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance, selanjutnya disebut GCG) sebagai pedoman dalam pengelolaan perusahaan.
Dengan GCG, Perusahaan melaksanakan nilai-nilai AKHLAK, kegiatan bisnis migas yang selamat, efektif, efisien, transparan, serta patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

Pelaksanaan GCG ini diwujudkan dalam berbagai program, seperti: a) Unit Pengendalian Gratifikasi, b) Program Pencegahan Gratifikasi: Penolakan, Penerimaan, Pemberian Hadiah/Cinderamata dan Hiburan, c) Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), d) Whistle blowing System (WBS), serta e) Penyampaian Laporan-Laporan atas Program Kepatuhan melalui Compliance Online System.

Di PHI, GCG dilaksanakan dalam suatu struktur dan mekanisme yang terdiri dari Organ Utama dan Organ Pendukung. Organ Utama terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Organ Pendukung GCG merupakan organ Perseroan yang membantu pelaksanaan tugas dan kewajiban dari Dewan Komisaris dan Direksi dalam implementasi GCG, yaitu Fungsi Relations, Fungsi Internal Audit, dan Fungsi Policy & Risk Management.

Kode Etik

Kami memegang teguh Pedoman Etika Bisnis atau Code of Conduct dalam menjalankan setiap aktivitas bisnis kami Hal ini untuk menjamin bahwa setiap perilaku dan aktivitas bisnis kami sejalan dengan peraturan perundangan dan memenuhi aspek kepatutan kepantasan Pedoman Etika Bisnis terdiri dari etika bisnis perusahaan dan etika kerja pekerja perusahan yang mencakup sekumpulan komitmen terhadap HSSE, Sumber Daya Manusia, Mitra Kerja dan Pelanggan, Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan, serta Aset Perseroan

Pedoman Kerja

Untuk mendukung kinerja unggul Perusahaan, kami mengembangkan standar prosedur kerja ( Standard Operating Procedure/SOP) untuk memastikan standardisasi dan konsistensi pelaksanaan seluruh kegiatan operasional perusahaan serta mengatur dan mengendalikan hubungan dengan pihak pihak yang berkepentingan

Keberadaan prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja mendukung kami dalam menjalankan GCG sehingga mampu memaksimalkan nilai perusahaan, melaksanakan kegiatan usaha yang efektif dan efisien, mengelola perusahaan yang profesional dan mandiri, menciptakan pengambilan keputusan oleh seluruh organ perusahaan berdasarkan pada nilai moral dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku, memberikan perlindungan dan perlakuan adil bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya secara maksimal serta memberdayakan energi untuk inovasi yang berkelanjutan.

Komitmen Anti Penyuapan

PHI berkomitmen memperkuat penerapan GCG di Perusahaan dan telah menerima Sertifikat ISO 37001 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada 21 Januari 2021. Dalam menjalankan tugas dan interaksi sehari hari, setiap pekerja dan pemangku kepentingan (stakeholder) wajib menerapkan Prinsip 4 NO'S :

Whistleblowing System

Kami ingin memastikan lingkungan kerja yang aman, adil dan jujur bagi seluruh pekerja dan pemangku kepentingan Kami percaya bahwa tindakan pencurian, penipuan, ketidakjujuran, gangguan, perilaku tidak beretika dan tempat kerja yang berbahaya mempunyai efek negatif kepada kinerja dan reputasi Perusahaan Whistleblowing System dipergunakan untuk melaporkan tentang perbuatan tidak benar yang terjadi di lingkungan PHI Sebagai pemangku kepentingan A nda telah membantu kami menciptakan lingkungan bekerja yang aman dengan melaporkan tindakan yang tidak benar melalui saluran WBS

Klik disini untuk membuat laporan
https://pertaminaclean.tipoffs.info

Copyright PT Pertamina Hulu Indonesia 2024. All Rights Reserved.