25
Nov
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Perusahaan, mendukung tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta melaksanakan komitmen Perusahaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PHI saat ini sedang melakukan kegiatan persiapan dan implementasi Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Management Anti Penyuapan (SMAP).
SMAP memberikan panduan bagi organisasi, baik sektor publik, swasta, dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan meningkatkan program kepatuhan untuk mencegah (prevent), mendeteksi (detect), dan menangani (respond) terjadinya tindak pidana suap berdasarkan pada 6 prinsip, yaitu:
Penerapan keenam prinsip tersebut dilakukan dalam sebuah proses yang disebut PDCA yaitu Plan, Do, Check, dan Action.
Sebagai tujuan dari penerapan SMAP di Perusahaan, diharapkan seluruh Perwira PHI dan pemangku kepentingan/stakeholder PHI dapat berkomitmen dan menerapkan prinsip 4 No’s, yaitu:
Tahapan persiapan telah mulai dilakukan sejak Triwulan II tahun 2020 dengan penunjukkan tim konsultan pendamping proses persiapan sertifikasi SMAP serta penunjukan Tim Penerapan dan Sertifikasi SMAP PHI berdasarkan Surat Perintah Direktur Utama PHI No. Prin-006/HI0000/2020-S0 tanggal 22 April 2020. Dalam tahapan persiapan ini telah dilakukan beberapa kegiatan persiapan, seperti:
Adapun untuk kegiatan sertifikasi SMAP oleh Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk diharapkan dapat dilaksanakan pada triwulan 4 tahun 2020. Sertifikasi SMAP ini tentunya akan membutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh Perwira PHI untuk meraih target capaian sertifikasi SMAP sekaligus mendukung penerapan Kebijakan Anti Penyuapan oleh Perusahaan dalam menjalankan setiap proses bisnisnya.
19
Dec
18
Dec
18
Dec
17
Dec
13
Dec
11
Dec