×
Media & Informasi

25

Nov

PERSIAPAN SERTIFIKASI SNI ISO 37001:2016 TENTANG SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) SEBAGAI WUJUD KOMITMEN ANTI PENYUAPAN DI LINGKUNGAN PT PERTAMINA HULU INDONESIA.

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Perusahaan, mendukung tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta melaksanakan komitmen Perusahaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PHI saat ini sedang melakukan kegiatan persiapan dan implementasi Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Management Anti Penyuapan (SMAP).

SMAP memberikan panduan bagi organisasi, baik sektor publik, swasta, dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan meningkatkan program kepatuhan untuk mencegah (prevent), mendeteksi (detect), dan menangani (respond) terjadinya tindak pidana suap berdasarkan pada 6 prinsip, yaitu:

  1. Prosedur yang proporsional;
  2. Komitmen pimpinan;
  3. Manajemen risiko yang terukur dan termonitor,
  4. Uji kelayakan (due diligence)
  5. Komunikasi yang efektif, serta;
  6. Monitoring dan review/evaluasi.

Penerapan keenam prinsip tersebut dilakukan dalam sebuah proses yang disebut PDCA yaitu Plan, Do, Check, dan Action.

Sebagai tujuan dari penerapan SMAP di Perusahaan, diharapkan seluruh Perwira PHI dan pemangku kepentingan/stakeholder PHI dapat berkomitmen dan menerapkan prinsip 4 No’s,  yaitu:

Tahapan persiapan telah mulai dilakukan sejak Triwulan II tahun 2020 dengan penunjukkan tim konsultan pendamping proses persiapan sertifikasi SMAP serta penunjukan Tim Penerapan dan Sertifikasi SMAP PHI berdasarkan Surat Perintah Direktur Utama PHI No. Prin-006/HI0000/2020-S0 tanggal 22 April 2020. Dalam tahapan persiapan ini telah dilakukan beberapa kegiatan persiapan, seperti:

  • Penetapan Kebijakan Anti Penyuapan PHI dengan telah ditandatangani Komitmen Bersama Direksi dan Dekom PHI tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Perusahaan tanggal 30 September 2020, dan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama PHI No. Kpts-024/HI0000/2020-S0 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Penetapan Pokok-Pokok Kebijakan Anti Penyuapan PT Pertamina Hulu, awareness training tentang kebijakan anti penyuapan terhadap Tim Penerapan dan Sertifikasi SMAP PHI
  • Penyusunan gap analysis dan bribery risk assessment,
  • Pengembangan sistem yang meliputi pengembangan kebijakan dan dokumentasi,
  • Kegiatan implementasi yang meliputi sosialisasi kepada seluruh Perwira PHI tanggal 22 Oktober 2020 dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan melalui media website dan banner, serta kegiatan evaluasi yang meliputi kegiatan internal audit dan tinjauan manajemen.

Adapun untuk kegiatan sertifikasi SMAP oleh Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk diharapkan dapat dilaksanakan pada triwulan 4 tahun 2020. Sertifikasi SMAP ini tentunya akan membutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh Perwira PHI untuk meraih target capaian sertifikasi SMAP sekaligus mendukung penerapan Kebijakan Anti Penyuapan oleh Perusahaan dalam menjalankan setiap proses bisnisnya.

Copyright PT Pertamina Hulu Indonesia 2024. All Rights Reserved.